April 1, 2025
Peringatan Darurat Garuda Biru Sebenernya Buat Apa

Peringatan Darurat Garuda Biru – Gambar burung Garuda berwarna biru dengan tulisan “Peringatan Darurat”. Selain itu, pertama kali di unggah oleh akun kolaborasi @najwashihab, @matanajwa, dan @narasitv di akun instagram. Poster ini ternyaa merupakan potongan dari video lama Youtube EAS Indonesia Concept pada Oktober 2022. EAS Indonesia Concep adalah akun Youtube yang membuat video dengan konsep The Emergency Alert System (EAS) versi Indonesia. EAS yang merupakan sistem peringatan kedaruratan nasional Amerika, di rancanf untuk menyebarkan pesan darurat melalui siaran televisi dan radio. Dalam video-video mereka, akun EAS Indonesia Concept mengadaptasi metode EAS. Untuk menciptakan video fiktif dengan tema horor yang di kenal sebagai analog horor. Video yang menampilkan gambar Garuda Biru ini mencangkup tulisan “Peringatan Darurat” di latar biru, di sertai dengan alarm morse dan musik yang menambah kesan menegangkan

Apa itu Peringatan Darurat Garuda Biru

Dewan perwakilan rakyat (DPR) Indonesia memutuskan untuk putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait syarat pencalonan dalam pemiligan kepala daerah (PILKADA) 2024. Selain itu, peringatan darurat yang kini ramai di bahasa di media sosial dan Google adalah sebuah ajakan dari wargtanet untuk secara aktif, mengawasi dan mengawal implementasi putusan MK menjelang Pilkada 2024 yang akan di laksanakan secara serentak dalam waktu dekat. Tagar ini muncul setelah MK mengeluarkan beberapa putusan yang berpotensi mengubah dinamika politik menjelang Pilkada. Salah satu putusan penting dari MK adalah perubahan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah, yang sebelumnya di atur dalam undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Putusan MK dengan Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini menetapkan bahwa partai politik tidak perlu mengusung calon kepala daerah. Hal ini secara signifikan mengubah kriteria pencalonan yang ada sebelumnya.

Selain itu, MK juga mengeluarkan putusan kedua mengenai syarat usia. Untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, baik gubernur/wali gubernur, bupati/wakil bupati, maupun pasangan calon (paslon), bukan saat pelantikan. Keputusan ini berbeda dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah di hitung pada saat pelantikan, bukan saat penetapan paslon.

Reaksi Netizen dengan Hasil Keputusan

Sejumlah toko publik, seperti Wanda Hamida, bahkan mengungkapkan ketidakpuasan mereka dengan mengumumkan pengunduran diri dari Partai Gokar melalui akun Instagram terverifikasi pada Rabu, 21 Agustus 2024. Saat ini, peringatan darurat yang beredar di media sosial dan Google tampaknya merupakan ajakan dari netizen untuk bersama-sama mengawasi isu-isu terkait. Berikut isu yang mencuat meliputi:

  1. Polemik Putusan MK Vs Revisi UU Pilkada: Putusan Mahkamah Konsitusi yang mengubah syarat partai politik untuk mengikuti Pemilu dan Revisi UU Pilkada yang di anggap kontroversial.
  2. Isu-isu Korupsi dan Penegakan Hukum: Kasus-kasus korupsi besar dan ketidakpercayaan terhadap penegak hukum.
  3. Kebebasan Berekspresi dan Demokrasi: Pembatasan kebebasan berekspresi dan tindakan represif terhadap aktivis serta pengkritik pemerintah.

Peringatan darurat ini mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap keputusan DPR yang di anggap mengabaikan putusan MK. Dalam rapat yang di adakan pada 21 Agustus 2024, BAdan Legislasi (BALEG) DPR dan Panitia Kerja (PANJA). Memutuskan untuk mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon untuk Pilkada 2024, ketimbang mengikuti putusan MK. Keputusan ini mengacu pada putusan Nomor 23/P/HUM/2024 di keluarkan MA pada 29 Mei 2024.

Baca Juga: Kuasa Hukum Terhadap KDRT di Indonesia

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://rsudcikalongwetan.com/

https://www.buckysbarandgrill.com/

nova88 indonesia